Diperbarui 11 Juni 2026

Pusat Hukum & Kepatuhan

Legal Hub Golls

Informasi kepatuhan hukum, kebijakan privasi, syarat layanan, dan perlindungan data pengguna platform Golls sesuai regulasi Indonesia.

Platform ini terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

1. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Berikut adalah informasi lengkap mengenai entitas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan platform Golls sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan PSE Domestik.

Nama Penyelenggara

Golls Corporation

Nama Sistem Elektronik

Golls — Platform Manajemen Gym Digital

Domain / URL

https://golls.id

Jenis PSE

PSE Domestik Lingkup Privat

Dasar Hukum Pendaftaran

Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Kontak Legal

[email protected]

Catatan: Nomor Tanda Daftar PSE akan dicantumkan di sini setelah proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM dan notifikasi Kominfo selesai diproses.

2. Kebijakan Privasi & Syarat Ketentuan

Kedua dokumen ini tersedia sebagai halaman tersendiri agar mudah dirujuk dan dibagikan.

4. Perlindungan Data Pribadi

Sebagai PSE yang tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan turunannya, Golls Corporation berkomitmen penuh terhadap perlindungan data pribadi seluruh pengguna.

4.1 Prinsip Pemrosesan Data

  • Lawfulness (Keabsahan) — Data hanya diproses berdasarkan dasar hukum yang sah
  • Purpose Limitation (Pembatasan Tujuan) — Data tidak digunakan di luar tujuan yang dinyatakan
  • Data Minimization — Hanya data yang diperlukan untuk layanan yang dikumpulkan
  • Accuracy (Akurasi) — Pengguna dapat memperbarui data pribadi kapan saja
  • Storage Limitation — Data dihapus saat tidak lagi diperlukan
  • Integrity & Confidentiality — Data dijaga dengan kontrol keamanan teknis memadai

4.2 Transfer Data Lintas Negara

Jika terdapat transfer data ke luar Indonesia (misalnya ke server cloud internasional), transfer dilakukan sesuai ketentuan Pasal 56 UU PDP dengan memastikan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, atau melalui mekanisme safeguards yang memadai.

4.3 Notifikasi Insiden Keamanan Data

Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan data (data breach) yang berpotensi merugikan pengguna, Golls Corporation akan memberikan notifikasi kepada pengguna yang terdampak dan kepada instansi berwenang dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak insiden diketahui, sesuai ketentuan UU PDP.

5. Hak-Hak Pengguna

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Anda sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak berikut:

Hak Akses

Meminta informasi mengenai data pribadi apa saja yang kami simpan tentang Anda.

Hak Koreksi

Meminta pembaruan atau koreksi data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Hak Penghapusan

Meminta penghapusan data pribadi Anda, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum kami.

Hak Keberatan

Menolak pemrosesan data pribadi untuk tujuan tertentu, termasuk pemasaran langsung.

Hak Portabilitas

Meminta salinan data pribadi Anda dalam format yang terstruktur dan dapat dibaca mesin.

Hak Penarikan Persetujuan

Menarik persetujuan pemrosesan data kapan saja tanpa mempengaruhi keabsahan pemrosesan sebelumnya.

Untuk mengajukan permintaan terkait hak-hak di atas, kirimkan email ke [email protected] dengan subjek "Permintaan Hak Data Pribadi". Kami akan merespons dalam 14 hari kerja.

Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin mengajukan hak-hak Anda sebagai subjek data, silakan hubungi kami melalui saluran berikut:

Email Legal & Privasi

[email protected]

Untuk permintaan data pribadi, laporan pelanggaran, dan pertanyaan hukum.

Pengaduan Keamanan Data

[email protected]

Untuk melaporkan kerentanan keamanan atau insiden kebocoran data.

Alamat Penyelenggara

Golls Corporation

Indonesia

Apabila Anda merasa keluhan Anda tidak tertangani dengan memadai, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen ini terakhir diperbarui pada 11 Juni 2026.

Perubahan material pada kebijakan ini akan diberitahukan melalui email kepada pengguna terdaftar minimal 14 hari sebelum berlaku.